REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Advokat Tegaskan Putusan Praperadilan Berlaku Sejak Dibacakan di Persidangan

    BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh hakim di persidangan memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku dan wajib dihormati oleh para pihak yang terkait. 

    Hal tersebut disampaikan Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menanggapi pemahaman yang berkembang mengenai pelaksanaan putusan praperadilan.

    Menurut Bambang, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 

    Oleh karena itu, apabila hakim menyatakan suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka konsekuensi hukumnya harus segera dijalankan sesuai amar putusan.

    “Secara prinsip, putusan pengadilan berlaku sejak dibacakan. Pelaksanaannya tidak bergantung pada selesainya proses administrasi atau diterimanya salinan resmi putusan oleh para pihak,” ujar Bambang, Senin (8/6/2026).

    Advokat yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026 itu menjelaskan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat maupun kalangan tertentu bahwa pelaksanaan putusan harus menunggu tahapan administratif. 

    Menurutnya, pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kepastian hukum.

    Ia menambahkan, putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setelah putusan dibacakan, seluruh pihak berkewajiban menjalankan dan menghormati konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

    Dalam praktiknya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan dapat menimbulkan sejumlah akibat hukum. 

    Di antaranya berakhirnya status penahanan, pemulihan hak-hak pihak yang bersangkutan, hingga penghentian proses penyidikan apabila dasar hukum yang digunakan sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

    Bambang juga mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

     Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum. Putusan pengadilan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan peran praperadilan sebagai mekanisme kontrol dalam proses peradilan pidana, guna memastikan penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.(er)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال