REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Cek PIP 2026 Kini Lebih Mudah, Siswa Bisa Pantau Status Bantuan Secara Online


    OPINI - Pemerintah terus melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan. 

    Saat ini, proses penyaluran memasuki Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2026.

    Untuk memudahkan masyarakat, siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui layanan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

    Layanan tersebut dapat diakses menggunakan telepon genggam maupun komputer yang terhubung ke internet.
    Proses pengecekan cukup sederhana.

     Pengguna hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian memasukkan kode verifikasi yang tersedia pada laman pengecekan.

     Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima, tahap penyaluran, hingga perkembangan pencairan dana bantuan.

    Apabila dana belum diterima, sistem biasanya memberikan keterangan mengenai tahapan proses yang sedang berlangsung. Informasi ini membantu siswa dan orang tua mengetahui posisi pencairan bantuan tanpa harus datang langsung ke sekolah.

    Penyaluran PIP tahun 2026 dibagi menjadi tiga tahap, yakni Termin I pada Februari hingga April, Termin II pada Mei hingga September, serta Termin III yang berlangsung Oktober hingga Desember.

     Peserta didik yang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh dana pada termin yang ditentukan.

    Penerima prioritas program ini antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga kurang mampu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim, serta siswa yang terdampak bencana.

     Selain itu, peserta didik yang sempat putus sekolah namun kembali melanjutkan pendidikan, termasuk peserta Paket A, B, dan C, juga menjadi sasaran program.

    Tahun ini, pemerintah memperluas cakupan penerima dengan memasukkan peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) dalam skema bantuan pendidikan tersebut.

    Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa Sekolah Dasar memperoleh Rp450 ribu per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama menerima Rp750 ribu per tahun, sementara peserta didik SMA dan SMK mendapatkan bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.

    Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, BNI, dan BSI. Pemerintah juga mengingatkan para siswa agar memastikan data NISN dan NIK yang digunakan sudah benar dan sesuai, sehingga proses pengecekan maupun penyaluran bantuan dapat berjalan lancar.(Ags)

    sumber:pip.kemendikdasmen.go.id.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال