MAGETAN // Rekam Pena News.my.id // Aktivitas pertambangan galian C yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi perhatian setelah Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (9/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menyampaikan kekhawatiran terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi gangguan terhadap sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa hasil peninjauan menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Salah satunya terkait kondisi kontur tanah di area tambang yang dinilai memerlukan kajian mendalam untuk mengantisipasi potensi risiko di kemudian hari.
"Dari hasil pengecekan bersama, ditemukan beberapa kondisi lapangan yang perlu menjadi perhatian, termasuk adanya retakan tanah di area pertambangan," ujar Riyin.
Menurutnya, DPRD Magetan mengusulkan agar pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Selain itu, keberadaan sumber mata air di sekitar lokasi tambang juga menjadi salah satu fokus pembahasan. DPRD berharap seluruh proses evaluasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan perusahaan.
"Kami ingin seluruh persoalan dibahas secara transparan sehingga dapat ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek administrasi maupun teknis yang menjadi kewajiban perusahaan setelah izin usaha pertambangan diterbitkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Joel, terdapat beberapa kewajiban yang masih dalam proses pemenuhan sehingga ESDM Jawa Timur berencana mengusulkan penghentian sementara aktivitas tambang sebagai bagian dari tahapan evaluasi.
"Masih ada beberapa kewajiban yang perlu kami evaluasi lebih lanjut. Karena itu kami akan mengusulkan dan menyiapkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan," ujarnya.
Joel menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan telah terbit sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pemegang izin tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan lanjutan yang menjadi bagian dari pengelolaan usaha pertambangan.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber mata air, ESDM Jawa Timur menyatakan akan melakukan kajian lanjutan bersama instansi terkait guna memperoleh gambaran kondisi yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap operasional pertambangan di Desa Sayutan.(Ipung)