REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kades Bido Klarifikasi Isu Kepemilikan Lahan, Status Perizinan Kegiatan Masih Menunggu Penjelasan Pelaksana

    BIDO // Rekam Pena News.my.id //  Pemerintah Desa Bido memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan permasalahan kepemilikan lahan pada sebuah kegiatan pembukaan lahan yang tengah berlangsung di wilayah desa tersebut.

    Kepala Desa Bido menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya lahan milik warga yang belum dibayar maupun diambil tanpa persetujuan pemilik tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

     Ia menyatakan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan kepemilikan lahan telah melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

    Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

     Ia juga mengimbau agar setiap persoalan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dapat dikonfirmasikan langsung kepada pemerintah desa maupun instansi yang berwenang.

    “Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

     Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah desa atau pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

    Meski demikian, terlepas dari klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan tersebut, pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan sesuai dengan tingkat dan kategori kegiatannya. 

    Untuk kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaku usaha umumnya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

    Dokumen lingkungan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengendalian berbagai potensi dampak yang dapat muncul akibat aktivitas usaha, seperti erosi, sedimentasi, debu, kebisingan, pencemaran air, hingga pengelolaan limbah.

    Selain aspek lingkungan, kesesuaian tata ruang serta perizinan teknis lainnya juga menjadi bagian yang perlu dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan yang dijalankan.

     Apabila material hasil pembukaan lahan dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk kepentingan komersial, maka ketentuan perizinan yang berkaitan dengan sektor pertambangan juga perlu diperhatikan sesuai kewenangan instansi terkait.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. 

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

    Pemerintah Desa Bido berharap seluruh pihak dapat menunggu penjelasan resmi dari pelaksana kegiatan dan instansi berwenang agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


    (Reporter: Fata)

     
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال