REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Organisasi Wartawan di Way Kanan Laporkan Warga Terkait Unggahan Media Sosial yang Dinilai Mencemarkan Profesi


    WAY KANAN // Rekam Pena News.my.id //  Sejumlah organisasi wartawan dan media di Kabupaten Way Kanan melaporkan seorang warga bernama Hendri ke Polres Way Kanan, Senin (8/6/2026), terkait unggahan di media sosial yang dinilai merugikan dan mencemarkan profesi jurnalis.

    Laporan tersebut diajukan oleh gabungan organisasi profesi dan media, di antaranya Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), serta Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pelaporan turut didampingi kuasa hukum organisasi, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

    Menurut Rahmat, unggahan yang dipersoalkan berisi pernyataan yang menuding wartawan menerima suap dari instansi pemerintah daerah tanpa disertai bukti yang jelas. Atas dasar itu, pihak pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

    "Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun setiap tuduhan yang disampaikan kepada individu maupun profesi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rahmat usai menyampaikan laporan di Polres Way Kanan.

    Pihak pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aspek perlindungan profesi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sementara itu, laporan pengaduan telah diterima oleh Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

    Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Hendri apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun bukti terkait persoalan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pelapor dan kuasa hukum yang mendampingi proses pelaporan. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(tim)

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال