BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Penangkapan kembali seorang warga oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro beberapa jam setelah dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026). Sebelumnya, hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan yang menjadi objek praperadilan tidak sah menurut hukum.
Namun pada malam harinya, sekitar pukul 22.14 WIB, yang bersangkutan kembali diamankan oleh penyidik di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut, terutama setelah adanya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh pengadilan.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan oleh hakim dan pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh pihak yang terkait.
Menurut Bambang, pelaksanaan putusan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap kepastian hukum dan proses peradilan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan tetap memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk penangkapan kembali, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut harus didasarkan pada proses penyidikan yang sah, termasuk adanya surat perintah penyidikan serta dukungan alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum menyatakan pentingnya penjelasan yang transparan dari pihak berwenang mengenai dasar hukum penangkapan kembali tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka juga menyampaikan akan mempelajari seluruh proses hukum yang berjalan guna memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait proses penyidikan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penangkapan kembali tersebut.
Masyarakat pun masih menantikan penjelasan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut.(aj)