REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Dalami Dugaan Penipuan Bermodus Kencan Online di Lamongan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

    Lamongan // Rekam Pena News // 16/5/2026/.   Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perkenalan melalui media sosial yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

    Perkara tersebut merupakan limpahan penanganan dari Polsek Babat dan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Korban diketahui seorang pria berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, yakni LS (22), warga Kecamatan Maduran yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran yang telah diamankan petugas.

    Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan akun media sosial yang mengaku bernama “Billa”. Setelah berkomunikasi melalui Instagram dan WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu di kawasan utara Perempatan Sawongaling, Babat.

    Setelah bertemu, korban bersama seorang perempuan yang diduga FN berbincang di sekitar Jalan Pramuka, Babat. Dalam pertemuan tersebut, FN diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya di lokasi sekitar.

    Korban yang menunggu cukup lama mulai merasa curiga karena nomor WhatsApp yang digunakan pelaku sudah tidak aktif dan korban juga tidak dapat lagi menghubungi akun tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Babat dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS. 

    Terduga pelaku diduga membuat akun Instagram palsu untuk mencari sasaran korban, kemudian melanjutkan komunikasi melalui pesan pribadi dan aplikasi percakapan.

    Untuk meyakinkan korban, FN disebut ikut berperan dengan mengirim pesan suara agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan. Setelah korban datang ke lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa kabur oleh pelaku.

    Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan milik korban sempat digunakan oleh terduga pelaku untuk aktivitas sehari-hari setelah nomor polisi dilepas.

    FN berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukodadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Sementara itu, LS diduga telah meninggalkan lokasi kontrakan beberapa jam sebelum penangkapan dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

    Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih beserta dokumen pendukung lainnya.

    Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. 

    Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sl)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال