PEDOMAN MEDIA SIBER
Rekam Pena News.my.id berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan melalui media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Setiap ralat, koreksi, maupun hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Rekam Pena News.my.id.
Kontak Redaksi:
Email: rekampenanews@mail.com
WhatsApp: +62 823-3898-6860