BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Proses penyelesaian persoalan administrasi dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih terus berlangsung.
Sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Kelompok Tani sekaligus pengurus Gapoktan Desa Sidorejo, Mujayin, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi melalui jalur musyawarah dan mediasi.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Sidorejo dengan melibatkan pengurus Gapoktan, ketua kelompok tani, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Penyuluh Pertanian Lapangan Swadaya (PPLS), unsur Kecamatan Sukosewu, serta Pemerintah Desa Sidorejo.
Dalam mediasi tersebut, mantan Ketua Gapoktan berinisial WR dikabarkan tidak dapat hadir.
Berdasarkan informasi yang disampaikan peserta pertemuan, WR masih diminta untuk memberikan penjelasan terkait administrasi pengelolaan dana PUAP pada masa kepemimpinannya.
Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam forum mediasi, sejumlah pihak yang mengikuti pertemuan kemudian mendatangi kediamannya untuk menyampaikan hasil pembahasan sekaligus meminta klarifikasi secara langsung.
Menurut keterangan yang diperoleh dari beberapa peserta mediasi, WR meminta waktu beberapa hari untuk menyiapkan penyelesaian atas persoalan yang sedang dibahas.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari WR yang dapat dimuat sebagai tanggapan atas informasi tersebut.
Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap informasi yang berkembang terkait persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Para petani berharap seluruh pihak terkait dapat mengedepankan transparansi dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Mereka menilai kejelasan administrasi dana program sangat penting untuk menjaga kepercayaan anggota kelompok tani serta mendukung keberlanjutan program pemberdayaan pertanian di desa.
Masyarakat juga berharap apabila penyelesaian melalui musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, maka langkah lanjutan dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini ditulis, proses klarifikasi dan penyelesaian masih berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang baik, transparansi, serta penyelesaian yang berlandaskan aturan guna menjaga kondusivitas dan kepentingan para petani sebagai penerima manfaat program.( tim/red )