Rekam Pena News.24/2/2026
BOJONEGORO – Kasus dugaan pengerusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi perhatian publik. Laporan yang telah disampaikan hampir satu tahun lalu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal korban diduga dibongkar oleh seseorang berinisial IRW beberapa bulan lalu.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh korban melalui tiga kuasa hukumnya.
Namun, hingga saat ini pihak pelapor mengaku belum menerima kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses hukum yang berjalan.
Salah satu kuasa hukum, Henry, menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan adil.
Ia menilai, transparansi penanganan perkara penting agar pelapor memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum juga menyebutkan kondisi korban semakin memprihatinkan karena rumah yang diduga dirusak merupakan satu-satunya tempat tinggal yang dimilikinya.
Selain itu, kasus ini dikabarkan turut mendapat perhatian dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak karena menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal dan perlindungan hukum bagi perempuan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Mereka juga berharap kepolisian segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk akuntabilitas kepada pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu persoalan hukum yang mendapat perhatian masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat.