Malang – Rekam Pena News - Persoalan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 50 hektare di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, kembali menjadi perhatian.
Lahan yang diklaim sebagai harta warisan almarhum Kastidjam alias Saidjan tersebut kini berada dalam penanganan kuasa hukum dari Kantor Hukum Muslimin & Partners.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, pihak kuasa hukum memasang banner di area lahan.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tanah berada dalam pengawasan pihak kuasa hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun tanpa izin pihak yang berhak.
Lahan yang disengketakan tersebut memiliki sejumlah batas wilayah, di antaranya bagian utara berbatasan dengan aliran Kali Brantas, sementara sisi lainnya berbatasan dengan beberapa dusun dan wilayah desa sekitar.
Di lokasi itu juga terdapat sejumlah penanda, seperti situs lumpang, area pemakaman, serta patok batas yang menjadi acuan identifikasi.
Riadi, salah satu ahli waris, menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum guna menempuh langkah penyelesaian yang sesuai prosedur.
“Kami berharap permasalahan ini bisa segera jelas dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pemasangan banner bertujuan sebagai bentuk transparansi sekaligus pemberitahuan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Mereka juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki klaim untuk menunjukkan bukti kepemilikan secara sah.
Kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk menempuh proses pembuktian apabila diperlukan, dengan mengedepankan penyelesaian berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang disebut-sebut turut menggarap atau mengklaim lahan tersebut. Situasi di lokasi pun dilaporkan masih dalam kondisi kondusif.