REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Tangani Laporan Dugaan Perekaman Tanpa Persetujuan di Bojonegoro


    Bojonegoro - Dugaan tindak pidana terkait konten bermuatan asusila mencuat di Kabupaten Bojonegoro setelah seorang perempuan melaporkan peristiwa dugaan perekaman tanpa persetujuan. Laporan tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

    Pendamping hukum pelapor, Nur Aziz, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum, peristiwa awal disebut terjadi pada Agustus 2025 saat pelapor bertemu pihak terlapor di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dander. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyatakan berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.

    Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat dugaan perekaman tanpa persetujuan dalam situasi tersebut. Beberapa hari kemudian, pelapor dan pihak terlapor disebut kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kota Bojonegoro.

    Pelapor mengaku baru mengetahui adanya dugaan rekaman yang beredar setelah memperoleh informasi dari pihak lain. Selanjutnya, pelapor membuat laporan polisi dengan menyerahkan bukti awal berupa file digital dan tangkapan layar percakapan kepada penyidik.

    Nur Aziz menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi serta seluruh keterangan disampaikan sesuai fakta yang dialami pelapor.

    Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran ketentuan hukum terkait pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihak terlapor belum memberikan keterangan kepada media. Proses hukum masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(***)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال