GRESIK – Ratusan pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), salah satu perusahaan produsen mi instan di Kabupaten Gresik, dilaporkan dirumahkan menjelang bulan suci Ramadan 1447 H.
Sejumlah pekerja menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan sekitar tiga hari sebelum Ramadan. Mereka mengaku belum menerima penjelasan rinci terkait alasan kebijakan tersebut maupun kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Secara administratif kami masih tercatat sebagai pekerja aktif karena kontrak belum habis, tetapi tiba-tiba dirumahkan,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (20/2/2026).
Para pekerja terdampak mayoritas berstatus kontrak dan outsourcing dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disebut masih berlaku.
Mereka juga mengungkapkan bahwa indikasi pengurangan tenaga kerja telah dirasakan sekitar satu bulan terakhir, ditandai dengan berkurangnya jam kerja serta tidak diperpanjangnya sebagian kontrak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Karunia Alam Segar belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari perusahaan.
Pengamat ketenagakerjaan menyampaikan bahwa selama hubungan kerja secara hukum masih berlangsung, perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait THR.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan dapat melakukan monitoring dan klarifikasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.(red)