REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Bojonegoro, Perlu Penelusuran dan Klarifikasi Pihak Berwenang


    BOJONEGORO - Rekam Pena Nwes ( 24 Maret 2026 )  Dugaan adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. 

    Seorang jurnalis berinisial MK mengaku menerima rangkaian komunikasi dari pihak tak dikenal yang dinilai mengandung unsur intimidasi setelah melakukan penelusuran awal terkait dugaan aktivitas ilegal berbasis aplikasi daring.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, peristiwa bermula ketika MK melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik ilegal melalui aplikasi MiChat.

     Kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas tugas jurnalistik dan masih dalam tahap pengumpulan informasi awal.

    Namun, tidak lama setelah itu, MK mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh nomor tidak dikenal. Dalam komunikasi tersebut, muncul sejumlah tuduhan serta pernyataan bernada tekanan yang dinilai tidak sesuai dengan pola klarifikasi yang lazim.

    MK menyebutkan bahwa komunikasi tidak hanya terjadi melalui pesan singkat, tetapi juga melalui panggilan suara dan bahkan panggilan video. Ia menilai pola komunikasi tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan tekanan psikologis.

    “Cara komunikasinya tidak seperti permintaan klarifikasi biasa, ada unsur tekanan yang saya rasakan,” ujarnya kepada redaksi.

    Identitas Penghubung Diduga Berubah-ubah
    Hasil penelusuran internal redaksi menemukan adanya kejanggalan terkait identitas pihak yang menghubungi MK.

     Dalam sejumlah percakapan, pihak tersebut berganti-ganti mengaku sebagai anggota kepolisian, petugas keamanan, hingga profesi lainnya.

    Perbedaan pengakuan ini menimbulkan keraguan terkait kejelasan identitas yang bersangkutan dan patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

    Tidak Ada Penyampaian Prosedur Resmi
    Dari komunikasi yang diterima MK, tidak ditemukan adanya penyampaian prosedur resmi sebagaimana lazimnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti surat tugas atau surat pemanggilan formal.

    Sebaliknya, komunikasi yang berlangsung lebih banyak berisi pernyataan yang dinilai dapat menekan atau menyudutkan, tanpa landasan administrasi yang jelas.

    Perlindungan Kerja Jurnalistik
    Peristiwa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan. 

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

    Sejumlah pihak mendorong agar ada klarifikasi dan penelusuran yang transparan dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi, sekaligus menjaga marwah dan independensi kerja pers.

    Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan intimidasi tersebut maupun identitas pihak yang melakukan komunikasi dengan MK.

    Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak, khususnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال