BOJONEGORA - Rekam Pena Nwes ( 18 MARET 2026 ) Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum.
Hal ini menyusul adanya informasi terkait besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, pemohon yang berdomisili di desa setempat disebut dikenai biaya sekitar Rp700.000 per bidang tanah.
Sementara itu, warga yang berasal dari luar desa dikabarkan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni mencapai Rp800.000 per bidang.
Menanggapi informasi tersebut, seorang advokat di Bojonegoro, Hasyim, S.H., menyampaikan pandangannya.
Ia menilai bahwa besaran biaya tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan PTSL untuk wilayah kategori V, yang mencakup Jawa dan Bali, ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang.
Biaya tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan administratif seperti pengadaan patok, materai, serta operasional di tingkat desa.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, kejelasan dasar hukum terkait penetapan biaya di luar ketentuan perlu disampaikan secara terbuka kepada warga.
Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat berwenang, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.