JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyelidik KPK turut mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengamankan beberapa pihak di Jawa Tengah dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan serta mengumumkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.
Latar Belakang dan Perjalanan Karier
Fadia Arafiq dikenal sebagai putri dari pedangdut legendaris, A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, ia menyelesaikan pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Karier politiknya dimulai saat menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia kemudian aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan partai politik, termasuk memimpin KNPI Jawa Tengah serta menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Fadia terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026 dan kembali dilantik untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.
Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Publik diimbau untuk menunggu keterangan resmi KPK mengenai status hukum dan detail perkara, sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam proses penegakan hukum di Indonesia.