JAKARTA – Rekam Pena Nwes - Pemerintah bersama otoritas keagamaan di kawasan Asia Tenggara menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Penetapan ini berlaku serentak di empat negara yang tergabung dalam kerja sama MABIMS, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan Sidang Isbat yang diselenggarakan Kementerian Agama pada Kamis (19/3/2026).
Hasil sidang memastikan bahwa awal Syawal tahun ini dimulai pada tanggal yang sama di keempat negara tersebut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa keserentakan ini merupakan hasil dari penggunaan metode dan kriteria yang sama dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Negara-negara MABIMS mengacu pada standar visibilitas hilal dengan batas minimal tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H di wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria tersebut. Tinggi hilal berada di kisaran 0,91 hingga 3,13 derajat, sementara elongasinya berkisar antara 4,54 hingga 6,1 derajat.
Kondisi ini juga diperkuat dengan hasil rukyatul hilal di berbagai lokasi yang tidak berhasil mengamati kemunculan hilal.
Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, penentuan awal Syawal dilakukan melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Oleh karena itu, 1 Syawal 1447 H ditetapkan jatuh pada 21 Maret 2026.
Keputusan serupa juga diambil oleh Malaysia melalui persetujuan Majlis Raja-Raja, serta oleh pemerintah Brunei Darussalam dan Singapura setelah hasil pemantauan menunjukkan hilal tidak terlihat.
Kesamaan penetapan ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya penyelarasan kalender Hijriah di kawasan. Selain itu, hal ini juga mencerminkan semakin kuatnya kerja sama antarnegara dalam penggunaan metode hisab dan rukyat.
Momentum Lebaran yang jatuh bersamaan ini diharapkan dapat mempererat kebersamaan dan persatuan umat Islam lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penetapan awal bulan Hijriah.