REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Peran UKW dan Landasan UU Pers dalam Mendorong Profesionalisme Wartawan


    SURABAYA - Rekam Pena Nwes ( 22 MARET 2026 ) Wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap dapat menjalankan aktivitas jurnalistiknya selama berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

     Kebebasan tersebut dijamin dalam sistem pers nasional, sepanjang tugas dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

    Namun demikian, dalam praktik di lapangan, sejumlah instansi maupun lembaga cenderung memberikan prioritas kepada wartawan yang telah mengantongi sertifikat UKW.

     Hal ini berkaitan dengan aspek kepercayaan serta pengakuan terhadap standar kompetensi yang dimiliki oleh jurnalis bersertifikasi.

    Sertifikat atau kartu UKW tidak diterbitkan secara sembarangan,Prosesnya dilakukan melalui lembaga penguji resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers, baik melalui organisasi profesi wartawan maupun lembaga uji kompetensi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Secara prinsip, UKW dan Undang-Undang Pers memiliki fungsi yang saling melengkapi, meskipun berada dalam ranah yang berbeda.

     Undang-Undang Pers menjadi dasar hukum yang menjamin kebebasan sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sementara UKW berperan sebagai tolok ukur profesionalisme untuk meningkatkan kualitas sumber daya wartawan.

    Di tengah perkembangan arus informasi yang kian cepat dan kompleks, keberadaan wartawan yang kompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika menjadi sangat penting. 

    Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui UKW diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, profesional, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال