REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Sumenep Tetapkan Oknum ASN sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan


    Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

    Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:
     S.Tap/Sk/106/III/RES.1.11/2026/Satreskrim yang diterbitkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada 2 Maret 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Perkara tersebut diduga bermula dari peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.47 WIB di salah satu unit Bank BRI di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

    Kasus ini menarik perhatian publik karena tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut penting dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

    Salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep menilai, keterbukaan informasi dalam proses hukum sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

    “Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga, terlebih jika kasus ini melibatkan aparatur negara,” ujarnya.

    Menanggapi perkembangan kasus tersebut, A. Effendi, S.H., yang dikenal sebagai praktisi hukum di Sumenep, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang aparatur negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, setiap perkara harus ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa memandang jabatan ataupun status sosial seseorang.
    “Hukum harus ditegakkan secara objektif.

     Ketika penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” kata Effendi.
    Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

    Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Sumenep saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

    Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

    Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan akan terus berkembang sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.(***)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال