Surabaya // Rekam Pena News // Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil langkah tegas terkait penerapan sistem parkir digital.
Sebanyak 600 juru parkir (jukir) resmi dihentikan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan dan aktivasi rekening bank.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa rekening bank menjadi syarat utama untuk penerapan skema bagi hasil parkir secara non-tunai, di mana 60 persen dialokasikan untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah kota.
“Kami tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai,Sistem yang diterapkan adalah transfer langsung ke rekening masing-masing juru parkir,” ujar Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, Dishub telah memberikan surat peringatan kepada para jukir sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Batas waktu pengurusan aktivasi rekening juga telah disampaikan, yakni hingga 1 April 2026. Namun, ratusan jukir tetap tidak melakukan pemenuhan persyaratan tersebut.
Dishub Surabaya memastikan posisi juru parkir yang diberhentikan akan segera digantikan, mengingat program digitalisasi parkir akan segera diterapkan di seluruh wilayah kota.
Trio menegaskan bahwa program digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU), bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Digitalisasi dilakukan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi. Dengan sistem non-tunai, semua alur penerimaan lebih jelas dan akuntabel,” paparnya.
Ia juga berharap seluruh masyarakat dapat mendukung implementasi parkir digital yang saat ini masih menunggu penyelesaian pengadaan voucher parkir.
Proses tersebut ditargetkan rampung dan siap diterapkan pada akhir April 2026,
Pengadaan voucher parkir sebagai pengganti pembayaran tunai pada titik TJU diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp201 juta.