REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Diselidiki, Puluhan Warga Tempuh Jalur Hukum

    SUMENEP // Rekam Pena News // Dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kini tengah ditangani aparat penegak hukum. 

    Kasus yang disebut terjadi sejak akhir 2025 tersebut memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

    Permasalahan ini terungkap setelah salah satu penerima manfaat memperoleh data rekening dari pihak bank dan menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dana yang diterima. 

    Sejumlah warga mengaku bantuan yang masuk tidak utuh, bahkan ada yang menyatakan belum menerima sama sekali.

    Situasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebanyak 33 penerima bantuan kemudian sepakat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

    Kuasa hukum warga, Ach. Supyadi, SH., MH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026.

     Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Sumenep, Kamis (23/4/2026).

    Menurut Supyadi, pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan pemerintah desa setempat setelah menerima kuasa dari para warga. 

    Dalam proses tersebut, sempat ada pernyataan dari perwakilan desa terkait rencana pengembalian dana.

    Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan, realisasi pengembalian tersebut tidak kunjung dilakukan. Kondisi itu mendorong pihaknya melanjutkan proses hukum.

    Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara saat ini telah mengarah pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. 

    Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kuasa hukum juga menilai terdapat indikasi keterlibatan oknum aparatur desa dalam kasus tersebut.

     Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, menurutnya, telah dilakukan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil.

    Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep guna berkoordinasi sekaligus mendorong percepatan penanganan kasus.

    Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan segera mencapai kejelasan, mengingat perkara ini menyangkut hak masyarakat penerima bantuan sosial.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan bantuan yang diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan, sehingga penanganan yang akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال