Sumenep // Rekam Pena News // Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep.
Seorang perempuan berinisial TS melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pada Rabu, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Polres Sumenep.
Dalam keterangannya, korban menyebut mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R.H, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah garasi rumah milik rekan korban di kawasan Perumahan Trunojoyo Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Insiden bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan dengan persoalan pribadi
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa tamparan, yang kemudian berlanjut pada pemukulan dan pencekikan.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan dan memilih untuk meredam situasi.
Setelah kejadian, terlapor meninggalkan lokasi. Dua hari kemudian, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional.
Ia juga meminta adanya langkah cepat dari penyidik demi menjamin keamanan kliennya.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, laporan yang telah diterima menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penanganan yang tepat terhadap dugaan kekerasan serta perlindungan hukum bagi korban, khususnya dalam relasi personal.(red)