Nama Lita Gading kembali menjadi perbincangan di ruang digital. Kali ini, ia merespons permintaan sejumlah warganet yang mendorongnya untuk mengajukan gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui unggahan video singkat di akun media sosial pribadinya, Lita menyampaikan bahwa proses pengajuan gugatan terhadap suatu kebijakan tidaklah sederhana.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum, data, serta kajian yang matang sebelum mengambil langkah tersebut.
Dalam pernyataannya, ia juga mengajak publik untuk memahami aspek-aspek yang diperlukan dalam sebuah gugatan, termasuk landasan argumentasi dan mekanisme hukum yang harus ditempuh.
Lita turut mengungkapkan pengalamannya saat terlibat dalam gugatan sebelumnya terkait kebijakan uang pensiun anggota DPR.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan komitmen, keberanian, serta kesiapan menghadapi berbagai tekanan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus dilandasi prinsip independensi, termasuk dalam hal pembiayaan yang, menurutnya, perlu dilakukan secara mandiri tanpa keterikatan pihak tertentu.
Hingga saat ini, Lita menyatakan belum mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan terhadap program MBG. Ia masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengumpulan data dan analisis yang komprehensif.
Sebelumnya, Lita bersama Syamsul Jahidin dan sejumlah pihak pernah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang berkaitan dengan hak pensiun anggota DPR.
Perkembangan wacana ini masih menjadi perhatian publik, sembari menunggu kejelasan langkah lanjutan yang akan diambil.