REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Cerme

    GRESIK  // Rekam Pena News // Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan aparat Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. 

    Dalam operasi penindakan yang berlangsung di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi beserta sejumlah orang yang diduga terkait dalam aktivitas distribusi dan penyimpanannya.

    Operasi tersebut dilaksanakan di sebuah ruko di kawasan Jalan Raya Morowudi, Cerme, pada Rabu (6/5/2026). 

    Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, petugas telah melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lokasi.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.

     Selain itu, ditemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di dalam gudang.

    Dari hasil penghitungan sementara, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5,8 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). 

    Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp5,24 miliar.

    Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Asep Munandar, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.

     Ia menilai sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

    Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga dinilai dapat menimbulkan risiko bagi konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan dan standar kualitas yang semestinya.

    Berdasarkan data Bea Cukai Gresik, hingga triwulan pertama tahun 2026, petugas telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah pengawasan. 

    Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

    Masyarakat diimbau untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai tanpa izin resmi.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال