JOMBANG // Rekam Pena News // Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru.
Seorang kepala dusun berinisial S yang bertugas di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bersama seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.
Ia menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut pihak kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial J (48), yang mengaku menemukan dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum kepala dusun tersebut.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian warga sekitar karena berkaitan dengan seorang aparatur pemerintahan desa.
AKP Dimas menjelaskan, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah ketentuan yang memungkinkan dilakukan penahanan, yakni maksimal satu tahun penjara.
“Status keduanya sudah sebagai tersangka, namun untuk penahanan tidak dilakukan karena ancaman pidananya di bawah syarat objektif penahanan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, kecurigaan terhadap dugaan hubungan tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama.
Selain faktor kedekatan lokasi rumah antara pelapor dan perangkat desa itu, perubahan sikap serta aktivitas tertentu disebut memunculkan tanda tanya di lingkungan keluarga.
Kecurigaan tersebut kemudian semakin menguat setelah anak-anak pelapor disebut merekam dugaan pertemuan antara keduanya di dalam sebuah kamar pada Desember 2025.
Rekaman video itulah yang kemudian dijadikan salah satu barang bukti saat laporan disampaikan kepada pihak kepolisian.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pelapor mengaku sempat mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Ia bahkan disebut pernah meminta oknum perangkat desa itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Namun karena tidak mendapatkan tanggapan, pelapor akhirnya memilih menempuh proses hukum.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi menyatakan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan.
Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
sumber:(faktualnews)