JAKARTA // Rekam Pena News // Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat serta berbagai lembaga pelayanan agar mulai meninggalkan kebiasaan meminta maupun menyimpan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan sistem pelayanan publik berbasis digital.
Pemerintah menilai penggunaan salinan fisik e-KTP sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi administrasi kependudukan saat ini.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman.
Karena itu, proses verifikasi identitas masyarakat dinilai lebih tepat dilakukan melalui sistem digital seperti card reader, pemindai wajah (face recognition), maupun layanan berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya, penyimpanan maupun penyebaran fotokopi identitas pribadi berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data.
Dokumen yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab apabila tidak dijaga dengan baik.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukcapil menegaskan bahwa ajakan untuk mengurangi penggunaan fotokopi e-KTP sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun, kebijakan tersebut kini kembali diperkuat seiring percepatan transformasi digital pada sektor pelayanan publik dan meningkatnya perhatian terhadap keamanan data masyarakat.
Sejumlah instansi pelayanan, mulai dari kantor pemerintahan, layanan kesehatan, perbankan, hotel, hingga lembaga swasta, diharapkan mulai menerapkan sistem verifikasi elektronik yang dinilai lebih aman dan efisien dibanding penyimpanan dokumen fisik.
Meski demikian, pemerintah memahami belum seluruh lembaga memiliki fasilitas pendukung seperti card reader atau sistem digital terintegrasi.
Untuk sementara, instansi yang belum memiliki perangkat tersebut dianjurkan cukup melakukan pemeriksaan terhadap KTP asli tanpa perlu meminta atau menyimpan salinannya.
Kebijakan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama pemerhati keamanan digital, yang menilai langkah tersebut dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan identitas pribadi.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan data kependudukan dan memastikan penggunaannya hanya untuk kepentingan resmi yang sah secara hukum.(red)