PACITAN // rekam pena news.my.id. // Aktivitas sejumlah petugas yang diduga berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah milik pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perhatian warga, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Rumah tersebut diketahui milik seorang pengusaha perempuan berinisial CM.
Sejumlah kendaraan berwarna gelap terlihat memasuki lokasi, sementara beberapa petugas tampak melakukan aktivitas pemeriksaan di dalam area rumah.
Kegiatan itu diduga berkaitan dengan penelusuran dokumen maupun barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa pihak kepolisian menerima koordinasi dari tim KPK sebelum kegiatan berlangsung.
Menurutnya, koordinasi tersebut berkaitan dengan permintaan dukungan pengamanan.
“Memang ada koordinasi dari KPK ke Polres Pacitan sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui secara rinci materi maupun tujuan utama kegiatan tersebut.
Namun berdasarkan pola permintaan bantuan pengamanan, kegiatan itu diduga merupakan bagian dari proses penggeledahan.
“Saya tidak mengetahui secara detail kegiatannya, namun dari permintaan bantuan yang diajukan biasanya berkaitan dengan penggeledahan,” tambahnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan kegiatan tersebut diduga memiliki kaitan dengan penelusuran aliran dana serta hubungan dengan pihak swasta dalam perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada informasi tersebut,” katanya singkat.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil kegiatan maupun barang bukti yang diamankan.
Seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim/red)