REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Perselisihan Pembangunan Tembok di Brondong Berujung Dugaan Penganiayaan, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

    LAMONGAN // Rekam Pena News // Aparat Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Brondong setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polsek Brondong.

     Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. 

    Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Brondong. Sementara terduga pelaku berinisial ES (49), yang juga tinggal di wilayah yang sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan dipicu pembangunan tembok di depan rumah korban.

     Tembok tersebut disebut memiliki tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih 7 meter. Korban menilai bangunan itu menghalangi akses menuju rumah sekaligus menutup bagian depan toko sembako miliknya.

    Saat korban mempertanyakan pembangunan pagar tersebut, keduanya terlibat adu mulut. 

    Dalam situasi itu, terduga pelaku diduga melempar pecahan batu bata dari balik tembok hingga mengenai bagian kening korban.

    Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dahi dan sempat mendapat perawatan medis di RS Ki Ageng Brondong.

     Korban diketahui harus menjalani tindakan jahitan sebanyak tujuh jahitan serta perawatan lanjutan.

    Setelah menerima laporan, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok saat terjadi pertengkaran.

    Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    Polisi menjerat pelaku dengan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    tim/red
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال