// Rekam Pena News // Kasus dugaan pembongkaran makam yang disebut-sebut sebagai makam tokoh spiritual di wilayah Pasar Taman, Kabupaten Sidoarjo, tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial SA (45) telah diamankan oleh jajaran Polsek Taman untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Panit Reskrim Polsek Taman, Andri Tri Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada 19 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya pembongkaran pada bangunan makam yang berada di sisi barat kawasan Pasar Taman, tepatnya di Jalan Raya Stasiun, Kecamatan Taman.
Makam tersebut selama ini dikenal oleh sebagian warga sebagai makam seorang tokoh yang diyakini memiliki nilai spiritual.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pembongkaran diduga terjadi pada pertengahan April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
SA kemudian diamankan pada 1 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku melakukan pembongkaran karena meyakini makam tersebut bukan makam asli.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna menelusuri status dan asal-usul makam tersebut.
Sejumlah keterangan dari tokoh masyarakat menyebutkan bahwa keberadaan makam itu masih belum memiliki kejelasan sejarah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa material sisa pembongkaran.
SA disangkakan melanggar ketentuan terkait perusakan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Meski telah diamankan, SA tidak ditahan dan saat ini dikenakan kewajiban lapor. Polisi menyatakan masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan makam tersebut guna melengkapi proses hukum.(red)