SURABAYA // Rekam Pena News // 7 - mei - 2026 // Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pria berinisial MZ (22), yang diketahui sebagai pengajar ngaji di kawasan Genteng Kali, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santri di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam penanganan kasus ini, polisi mencatat terdapat tujuh korban yang masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, kegiatan belajar mengaji di lokasi tersebut dilaksanakan secara rutin pada akhir pekan.
Para santri juga diketahui mengikuti kegiatan dengan sistem menginap bersama selama proses pembelajaran berlangsung.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Dari hasil pendalaman, sejumlah korban lain kemudian turut memberikan keterangan kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
“Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan trauma dari DP3A Surabaya,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan maupun tempat pembelajaran keagamaan, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Sumber: CNN Indonesia