REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Spiritual di Sukolilo Pati

    PATI // Rekam Pena News //  Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus ritual spiritual untuk memperoleh keturunan.

     Kasus tersebut terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

    Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (42), warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (31), warga setempat.

    Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban kepada pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. 

    Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pendalaman berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kompol Dika dalam keterangannya.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025 di kediaman tersangka. Modus yang digunakan pelaku disebut dengan memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak.

    Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu proses memperoleh keturunan melalui ritual tertentu yang diklaim sebagai petunjuk spiritual. 

    Korban kemudian diarahkan mengikuti serangkaian ritual yang disebut dapat mempercepat kehamilan.

    Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri tersangka yang disebut mengetahui rangkaian ritual tersebut.

     Selain itu, penyidik turut mendalami adanya permintaan pengiriman rekaman pribadi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan alasan untuk didoakan.

    Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Polresta Pati menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan ritual spiritual dan berpotensi merugikan maupun mengeksploitasi korban.
    sumber:(humas resta pati )
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال