BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga Kabupaten Tuban, Prawito Lukman Efendi, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Surat undangan tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 dengan nomor B/164/V/RES.1.14/2026/Satreskrim.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Nanik Yuliani pada 15 April 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa yang menjadi objek laporan disebutkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Untuk kepentingan penyelidikan, Prawito Lukman Efendi diminta hadir memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh IPDA Michel Manansi, S.Tr.K., M.Si., bersama tim.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam surat, klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kepolisian juga menyediakan kontak petugas yang dapat dihubungi terkait agenda tersebut, yakni Briptu Mega Rosa Alfino, S.H.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Proses klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan laporan tersebut.
Belum ada kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dimintai klarifikasi.
Alternatif Judul Lain:
Satreskrim Polres Bojonegoro Jadwalkan Klarifikasi atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Warga Tuban Terima Undangan Klarifikasi dari Polres Bojonegoro Terkait Laporan UU ITE
Polres Bojonegoro Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Klarifikasi di Polres Bojonegoro
Penyidik Polres Bojonegoro Minta Keterangan Terlapor dalam Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE.
Judul-judul tersebut lebih aman secara hukum, tidak menghakimi, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik karena menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan dugaan.