Bojonegoro // Rekam Pena News.my.id // Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Seorang pria berinisial JI (49) diamankan petugas karena diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi LPG subsidi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bojonegoro melalui penyelidikan di lapangan.
Kapolres Bojonegoro dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kapas yang diduga dijadikan lokasi pemindahan isi gas.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi mencium aroma menyengat gas LPG dari bangunan di samping rumah terduga pelaku.
Dari lokasi tersebut, ditemukan aktivitas pemindahan gas menggunakan selang regulator khusus.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, regulator, selang, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses pemindahan gas.
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga menggunakan metode tertentu untuk mempercepat proses pemindahan isi gas, salah satunya dengan memanfaatkan perbedaan suhu pada tabung LPG 50 kilogram.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan segel baru pada tabung LPG non-subsidi agar tampak seperti produk resmi. Segel tersebut diduga diperoleh melalui marketplace.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu tabung LPG 50 kilogram diperkirakan diisi menggunakan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.
Dari pengakuan sementara, aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak September 2025. Polisi juga menyebut pelaku mempelajari metode pemindahan gas melalui tutorial di media sosial.
Saat ini Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jalur distribusi hasil dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, JI dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Reporter: Charis