REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Ngawi Amankan Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Geneng

    Ngawi// Rekam Pena News //  Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

     Dalam penanganan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua korban.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban bersama beberapa rekannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tambakromo, Kecamatan Geneng.

    Situasi kemudian memanas setelah muncul dugaan kesalahpahaman antar kelompok. Upaya klarifikasi yang dilakukan korban disebut tidak berjalan kondusif hingga akhirnya memicu keributan.

    Kericuhan berlanjut saat korban dan rekannya melintas di area pertigaan belakang balai desa lama Sidorejo. 

    Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pemukulan oleh sejumlah orang.

     Dugaan aksi kekerasan juga kembali terjadi di kawasan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.

    Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Geneng pada Selasa, 12 Mei 2026.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tujuh terduga pelaku pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB di sekitar kawasan SDN 1 Sidorejo.

     Mereka terdiri dari enam orang dewasa berinisial YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18), serta dua orang lain yang masih berstatus anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang dapat memicu konflik.

     Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong di dua lokasi berbeda. 

    Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Sumber: Ipung
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال