BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Sabtu 23 / 5 / 2026 / Keberadaan bangunan sumur bor di area persawahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian sejumlah warga.
Bangunan permanen berukuran sekitar 5 x 5 meter yang berdiri di atas tanah kas desa itu dinilai belum memiliki penjelasan terbuka terkait status pembangunan maupun pengelolaannya.
Warga mempertanyakan dasar pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan fasilitas yang menyerupai rumah pompa tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti belum adanya informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan sumber air dan manfaat yang diterima masyarakat dari keberadaan sumur bor itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama di kawasan persawahan milik desa.
Namun hingga kini, sebagian warga mengaku belum pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas pembangunan, sumber pendanaan, maupun peruntukan hasil pemanfaatan air dari sumur bor tersebut.
“Karena lokasinya berada di tanah kas desa, masyarakat berharap ada keterbukaan terkait pengelolaan dan manfaatnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media mengonfirmasi Kepala Desa Talok, H. Samudi.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun masyarakat disebut tidak pernah menggelar musyawarah desa terkait pembangunan bangunan sumur bor tersebut.
“Kami dari pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah mengadakan musyawarah desa terkait pembangunan rumah pompa itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian warga, mengingat bangunan yang berdiri di atas aset desa itu dinilai cukup permanen dan berada di lokasi strategis area persawahan desa.
Masyarakat berharap seluruh pemanfaatan aset desa dilakukan secara terbuka serta melibatkan warga melalui mekanisme resmi.
Selain mempertanyakan status bangunan, warga juga meminta penjelasan mengenai pemanfaatan sumber air dari sumur bor tersebut. Sejumlah masyarakat berharap penggunaan air benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pertanian warga secara umum.
“Kalau memang digunakan untuk kepentingan bersama tentu masyarakat mendukung. Yang penting pengelolaannya jelas dan terbuka,” kata warga lainnya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa merupakan bagian dari aset desa yang pengelolaannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta kepastian hukum.
Sementara dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dijelaskan bahwa pemanfaatan aset desa perlu melalui mekanisme administrasi dan pembahasan dalam musyawarah desa.
Masyarakat Desa Talok berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait mengenai status bangunan sumur bor tersebut, termasuk izin pembangunan, dasar penggunaan tanah kas desa, hingga sistem pengelolaan sumber airnya.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi secara berimbang.(red)