REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Aktivitas Pembukaan Lahan PT Intimkara di Morotai Jadi Perhatian, Polisi Lakukan Pendalaman


    MOROTAI // Rekam Pena News.my.id //  Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah menjadi perhatian masyarakat. 

    Menyikapi informasi yang berkembang, Satreskrim Polres Pulau Morotai mulai melakukan pendalaman guna memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    PT Intimkara dikenal sebagai perusahaan kontraktor yang terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku Utara, termasuk Pulau Morotai.

     Namun, kegiatan pembukaan lahan yang sedang berlangsung memunculkan berbagai pertanyaan terkait aspek administrasi dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

    Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai telah memfasilitasi pertemuan mediasi pada 22 Juni 2026. 

    Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran DLH serta perwakilan PT Intimkara, termasuk manajer dan pengawas lapangan perusahaan.

    Berdasarkan hasil pertemuan, para pihak disebut telah menyepakati langkah-langkah tindak lanjut terkait pemenuhan administrasi yang diperlukan, sementara aktivitas pekerjaan tetap berjalan sesuai kesepakatan yang dicapai.

    Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan objektif mengenai kegiatan yang sedang berlangsung.

    “Setiap aktivitas usaha harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, kami akan melakukan pemeriksaan dan identifikasi di lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar IPTU Yakub saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

    Menurutnya, proses pendalaman dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan hukum dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

    Ia menjelaskan bahwa penanganan persoalan yang berkaitan dengan administrasi lingkungan maupun tata ruang mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

    Dalam pelaksanaannya, mekanisme penyelesaian lebih mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif apabila permasalahan yang ditemukan masih berada dalam ranah administrasi.

    Meski demikian, aparat penegak hukum tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

    Hingga saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai maupun manajemen PT Intimkara belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan pemenuhan administrasi maupun aktivitas pembukaan lahan yang sedang berlangsung.

    Media masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai kepentingan publik.(tim/red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال