BOJONEGORO -OPONI // Istri berutang, suami membayar. Anggapan ini masih sering hidup di tengah masyarakat.
Banyak orang mengira seluruh utang istri otomatis menjadi tanggung jawab suami.
Padahal, hukum tidak serta-merta mewajibkan suami melunasi semua utang istrinya.
Dalam hukum perdata, perjanjian hanya mengikat pihak yang membuat dan menyetujuinya.
Prinsip tersebut menjadi dasar dalam berbagai hubungan utang piutang di Indonesia.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat sah suatu perjanjian.
Salah satu syaratnya adalah adanya kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya.
Artinya, pihak yang membuat dan menyepakati utang bertanggung jawab atas akibatnya.
Jika utang dibuat istri untuk kepentingan pribadi, tanggung jawab ada pada dirinya.
Termasuk utang akibat pinjaman online, rentenir, bank harian, bank mingguan, atau kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam kondisi demikian, suami tidak otomatis wajib melunasi utang tersebut.
Kreditur juga tidak dapat begitu saja mengalihkan tagihan kepada pihak suami.
Namun keadaan berbeda jika utang digunakan untuk kepentingan rumah tangga bersama.
Misalnya untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan pokok, atau usaha keluarga.
Dalam kondisi seperti itu, dapat muncul tanggung jawab bersama dalam perkawinan.
Terlebih jika suami mengetahui, menyetujui, atau ikut menikmati manfaat utang itu.
Tanggung jawab juga dapat muncul apabila suami ikut menandatangani perjanjian utang.
Begitu pula jika suami mengikatkan diri sebagai penjamin atau pihak penanggung.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu menjelaskan bahwa penanggung wajib memenuhi kewajiban debitur tertentu.
Namun status sebagai suami saja tidak otomatis menjadikan seseorang penanggung utang.
Fakta ini menunjukkan bahwa setiap perkara utang harus dilihat secara proporsional.
Tidak semua utang istri menjadi beban suami, sebagaimana tidak semua utang suami.
Sayangnya, tekanan sosial sering kali lebih kuat dibandingkan pemahaman hukum.
Akibatnya, pasangan yang tidak terlibat justru ikut menanggung beban dan stigma.
Padahal hukum mengajarkan bahwa tanggung jawab tidak boleh dipindahkan sembarangan.
Siapa yang membuat perikatan, pada dasarnya dialah yang wajib bertanggung jawab.
Karena itu, pemahaman hukum keluarga perlu terus diperkuat di tengah masyarakat.
Jangan sampai opini yang berkembang mengalahkan bunyi regulasi yang berlaku.
Sebab dalam hukum, yang menentukan bukan status suami atau istri semata.
Yang menentukan adalah keterlibatan, persetujuan, dan tujuan dari utang tersebut.