Jakarta // Rekam Pena News.my.id // Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak memenuhi standar resmi. Pelat nomor yang dimodifikasi, menggunakan jenis huruf tidak sesuai ketentuan, sulit dibaca, atau sengaja ditutupi menjadi salah satu fokus penertiban.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang kini diterapkan di berbagai daerah.
Sistem berbasis kamera tersebut membutuhkan identitas kendaraan yang jelas agar proses pendeteksian dan pencatatan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan secara efektif.
Kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa kembali kondisi pelat nomor kendaraannya, mulai dari ukuran, warna dasar, bentuk huruf dan angka, hingga tata cara pemasangannya.
Kesesuaian dengan standar resmi diharapkan dapat menghindarkan pengendara dari tindakan penegakan hukum, baik melalui razia di lapangan maupun pemantauan ETLE.
Melalui Operasi Patuh 2026, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: Humas