BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Sorotan terhadap pembangunan Jembatan Ngulanan–Ngablak di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro terus menguat.
Setelah sebelumnya menjadi perhatian terkait minimnya keterbukaan informasi proyek, kini aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi pertanyaan serius di tengah pelaksanaan pekerjaan yang masih berlangsung.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, media mendatangi Kantor Desa Ngablak. Namun saat kunjungan dilakukan, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga sejumlah pertanyaan dijawab oleh Haris selaku Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak).
Saat dikonfirmasi mengenai fasilitas keselamatan kerja yang diberikan kepada para pekerja, Haris menjelaskan bahwa perlengkapan yang tersedia hanya berupa helm, rompi, dan sepatu kerja.
Ketika ditanya mengenai perlengkapan keselamatan lain yang lazim digunakan pada pekerjaan konstruksi dengan risiko tinggi, seperti sabuk pengaman (full body harness), tali pengaman, maupun perlindungan tambahan lainnya, Haris menyebut tidak tersedia karena tidak ada alokasi anggaran.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebagian pekerjaan jembatan masih dilakukan pada area dengan tingkat ketinggian tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak disertai perlindungan yang memadai.
Yang lebih menjadi perhatian, ketika ditanya mengenai mekanisme perlindungan pekerja dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, Timlak tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Jawaban yang disampaikan hanya sebatas bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Media kemudian meminta keterangan kepada mandor lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Suwito.
Namun saat dimintai penjelasan terkait penerapan K3, mekanisme pengawasan keselamatan, hingga identitas pelaksana pekerjaan di lapangan, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan yang jelas dan justru mengarahkan pertanyaan kepada pemerintah desa.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik. Sebab, mandor merupakan pihak yang setiap hari berada di lokasi proyek, berinteraksi langsung dengan para pekerja, serta memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.
Di sisi lain, media juga mencatat adanya perubahan terkait keterbukaan informasi proyek. Jika pada pemantauan awal papan informasi proyek belum terlihat di lokasi pekerjaan, pada kunjungan berikutnya papan tersebut telah terpasang.
Sementara itu, surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada Feri selaku Kepala Desa Jati Blimbing sejak 8 Juni 2026 hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.
Berbagai temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Mulai dari sejauh mana penerapan standar K3 dilakukan, bagaimana mekanisme perlindungan tenaga kerja dijalankan, siapa pihak pelaksana yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, hingga bagaimana sistem pengawasan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dilaksanakan.
Keselamatan pekerja bukan sekadar pelengkap administrasi proyek. K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan kerja, melindungi nyawa pekerja, dan memastikan setiap kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pentingnya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi
K3 bukan hanya soal penggunaan helm dan rompi kerja. Dalam pekerjaan konstruksi, terutama yang melibatkan pekerjaan di ketinggian, pekerja wajib mendapatkan perlindungan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Beberapa dasar hukum yang mengatur antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Kewajiban Penyedia Proyek dan Pelaksana
Menyediakan APD sesuai risiko pekerjaan.
Melakukan identifikasi bahaya kerja.
Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja.
Menjamin pekerja terdaftar dalam perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menyediakan pengawas K3 pada pekerjaan berisiko.
Sanksi Jika Mengabaikan K3
Apabila kewajiban K3 tidak dilaksanakan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan:
Sanksi Administratif
Teguran tertulis.
Penghentian sementara pekerjaan.
Pembekuan izin usaha.
Pencabutan izin usaha atau kegiatan.
Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan serius atau korban jiwa, dapat pula dikenakan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kalimat Penutup yang Lebih Mengena
"Anggaran proyek dapat dihitung dengan angka, tetapi nyawa pekerja tidak memiliki nilai pengganti.
Ketika proyek dibangun menggunakan uang rakyat, maka keselamatan pekerja dan keterbukaan pelaksanaannya bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi."(tim/red)