LAMPUNG SELATAN // Rekam Pena News .my.id // Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) terhadap seorang tersangka berinisial JE (56), warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, SH, MH, mengatakan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh hasil penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa peneliti.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui sebelum perkara memasuki proses penuntutan di kejaksaan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan selama proses penyidikan.
Barang bukti itu meliputi beberapa unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi objek perkara.
Kasus ini bermula dari ditemukannya kegiatan penambangan batu sabes yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
IPDA Deni menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Lampung Selatan juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Upaya tersebut dinilai penting guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meminimalkan potensi dampak lingkungan dan risiko keselamatan di sekitar lokasi kegiatan.
Sejumlah kalangan menilai penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, proses hukum perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
sumber:tim