JAKARTA // Rekam Pena News.my.id // Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia dikawal petugas menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan dan langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari itu sebelumnya dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan pada hari yang sama guna dimintai keterangan terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkembangan ini terjadi sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN.
Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala lembaga tersebut diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci dugaan tindak pidana maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak dan pengumpulan alat bukti.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak-pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Humas