BOJONEGEOR // Rekam Pena News.my.id // Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kondisi yang terjadi berulang kali tersebut menimbulkan berbagai keluhan dari warga, terutama para petani, sopir angkutan barang, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada solar bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sejumlah warga menduga kelangkaan yang terjadi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor distribusi, tetapi juga kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat setelah beredar informasi mengenai aktivitas pengumpulan solar dari sejumlah SPBU di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, terdapat dugaan adanya penampungan solar bersubsidi di salah satu lokasi di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Padangan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pada Kamis (18/6/2026), antrean kendaraan terlihat mengular di SPBU 53.621.20 Padangan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah warga kesulitan memperoleh solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan ekonomi mereka.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya praktik pembelian solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi maupun melalui pengisian berulang menggunakan kendaraan roda dua. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang dapat melakukan pengawasan dan penyelidikan guna memastikan penyebab kelangkaan solar yang terus terjadi.
Mereka juga meminta agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terjamin.
Sebagaimana diketahui, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor produktif dan kelompok masyarakat tertentu sesuai aturan pemerintah.
Penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun distribusi BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU maupun instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.(KingSoli)