BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Proses penyelesaian persoalan pengelolaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak, khususnya anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Ketua Gapoktan Sidorejo, Mujayen, menyampaikan bahwa berbagai upaya musyawarah dan mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul pasca reorganisasi kepengurusan Gapoktan.
Namun demikian, menurutnya, proses penyelesaian tersebut masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir.
"Kami berharap seluruh proses yang telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mujayen kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dana PUAP yang diterima Gapoktan sebelumnya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan sektor pertanian, termasuk pengadaan pupuk bagi kelompok tani.
Seiring terjadinya pergantian kepengurusan, muncul sejumlah hal yang memerlukan penyesuaian dan penyelesaian administratif.
Menurut Mujayen, berbagai forum mediasi telah dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur penyuluh pertanian dan pemerintah desa.
Salah satu pertemuan terakhir diketahui berlangsung pada 6 Juni 2026 dengan tujuan mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah poin pembahasan yang diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Namun hingga saat ini, pihak Gapoktan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut hasil mediasi tersebut.
Kondisi ini turut menjadi perhatian anggota kelompok tani yang berharap adanya kejelasan informasi mengenai perkembangan proses penyelesaian.
Mereka juga menginginkan agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Sementara itu, berbagai pihak yang terlibat dalam proses mediasi diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sukosewu, Pemerintah Desa Sidorejo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam proses mediasi.
Hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi yang telah disampaikan belum memperoleh tanggapan resmi.
Media juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, perkembangan penyelesaian pengelolaan dana PUAP di Desa Sidorejo masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut resmi dari para pihak terkait agar diperoleh solusi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh anggota kelompok tani dan masyarakat setempat.
sumber:tim/red