REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polda Bali Ungkap Delapan Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Selama Juni 2026

    DENPASAR // Rekam Pena News.my.id // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Juni 2026. 

    Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyaluran subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

    Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). 

    Kegiatan itu dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Wisnu Prabowo dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy.

    Dalam keterangannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi maupun pelanggaran di sektor sumber daya alam.

    Menurutnya, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat penyaluran bantuan energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan instansi terkait.

    “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda Bali.

    Polda Bali juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan barang subsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

    Sepanjang Juni 2026, pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran di sejumlah wilayah hukum Polda Bali. Seluruh kasus yang terungkap saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Melalui pengungkapan tersebut, Polda Bali berharap dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat.

    Versi ini menggunakan istilah “dugaan penyalahgunaan” dan menghindari penghakiman terhadap pihak tertentu sehingga lebih sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

    **(Red/Rekam Pena News.my.id)**
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال