BANDUNG // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (30) yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29).
Peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sekitar tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan terhadap pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Membenarkan bahwa Polda Jawa Barat telah mengamankan seorang pria berinisial TH terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan kekerasan tersebut.
Informasi lebih lengkap, termasuk hasil pendalaman penyidik, direncanakan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan yang dialami korban dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat juga memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar utama bagi penyidik dalam menentukan konstruksi hukum kasus tersebut.
Hingga saat ini, kondisi korban juga menjadi bagian dari perhatian penyidik. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini.
Kepolisian meminta publik menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan melalui konferensi pers agar informasi yang diterima tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(tim/red)