REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan Hamil di Deli Serdang


    DELI SERDANG  // Rekam Pena News.my.id // Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan hamil yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

     Dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian dilaporkan, dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Korban, Mulana Kartina Nainggolan (31), menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan jajaran kepolisian dalam menangani perkara yang dialaminya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pria berinisial ZYL (46) dan JL (37). 

    Dalam insiden itu, korban yang tengah mengandung disebut mengalami tindakan fisik yang mengakibatkan dirinya merasa terancam dan terluka.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan.

     Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel dan kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan keterangan awal dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku.

    “Tim JCS dan Resmob memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Adrian Rizky Lubis sebagaimana dikutip dari detikSumut.

    Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan seorang perempuan yang sedang hamil. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

    Sumber: Tim

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال