REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Bojonegoro Tangani Dugaan Kasus Aborsi di Balen, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka


    BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id //  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menangani perkara dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Balen. 

    Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengguguran kandungan anaknya.

    Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026). 

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal Juni 2026.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan di RSI Muhammadiyah Sumberrejo. 

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial I.A.N. yang sedang menjalani perawatan medis pascapersalinan.

    Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan, perempuan tersebut melahirkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dalam kondisi meninggal dunia.

     Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penggunaan obat Misoprostol sebelum proses persalinan terjadi.

    Polisi menduga obat tersebut berperan dalam memicu kontraksi yang menyebabkan janin lahir sebelum waktunya. 

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku melakukan tindakan tersebut karena khawatir kehamilan anaknya yang terjadi di luar pernikahan diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.

    Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, obat Misoprostol, kain bedong, pakaian, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

    AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan seluruh fakta yang diperoleh akan terus didalami guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.

    "Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

    Polres Bojonegoro menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     Status hukum para pihak akan ditentukan melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    (Tim/red Rekam Pena News.My.Id)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال