MAGETAN // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sukomoro, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil Double L.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro.
Keduanya diamankan pada Minggu (21/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba guna menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
IF diamankan di kawasan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan.
Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan MHS di wilayah Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, dengan barang bukti sebanyak 16,5 butir pil jenis serupa.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magetan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(Ipung)