REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polsek Brondong Sita Ratusan Liter Minuman Beralkohol dalam Operasi KRYD di Lamongan


    LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id //  Kepolisian Sektor (Polsek) Brondong, Polres Lamongan, menyita ratusan liter minuman beralkohol dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (2/6/2026).

    Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung yang berada di Kelurahan Brondong.

     Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi.

    Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin, SH memimpin langsung kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

    Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas seorang penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk keperluan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 808 botol arak ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter. 

    Petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.

    Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Brondong untuk dilakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut.
    Kasihumas Polres Lamongan IPDA M.

     Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, upaya pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. 

    Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan," ujarnya.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

    Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. 

    Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan serta memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Sumber: Humas Polres Lamongan
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال