REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polsek Kediri Kota Ungkap Dugaan Curanmor di Rumah Kos, Seorang Pria Diamankan


    KEDIRI  // Rekam Pena Nees.my.id // Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

     Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS (34) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

    Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor milik penghuni kos. 

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.

    “Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga terkait dengan kasus pencurian tersebut,” ujar Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mendatangi lokasi dengan berpura-pura mencari tempat tinggal. Saat berkunjung ke rumah kos, ia meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pengelola.

    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, identitas yang ditinggalkan diketahui bukan milik terduga pelaku.

     Polisi menemukan bahwa KTP tersebut merupakan dokumen milik orang lain yang sebelumnya dilaporkan hilang.

    Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengembangkan informasi dari data telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Hasilnya, keberadaan NS berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (20/6/2026).

    Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang diduga dilakukan oleh NS, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

    Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polsek Kediri Kota juga mengimbau para pemilik rumah kos agar lebih cermat dalam memverifikasi identitas calon penghuni guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.


    Sumber: Tim
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال